Maju Desa Maju Aceh Utara

Selamat Datang di Media Informasi TPP Aceh Utara, Bangun Desa, Indonesia Maju dan Sejahtera

Rabu, 17 Juni 2026

BPJS Tenaga Kerja Pendamping Desa Kementerian Desa : Perlindungan untuk Para Pendamping Desa

 


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,  (Kemendes PDT) telah mendaftarkan seluruh Pendamping Desa sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pendamping Desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja mereka.

Hal ini sangat penting mengingat tugas Pendamping Desa yang luar biasa mobile dan memerlukan perlindungan yang memadai.Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, Pendamping Desa dapat menikmati berbagai manfaat, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Ini akan membantu meningkatkan kualitas hidup mereka dan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Keputusan Kemendes PDTT ini sejalan dengan Kepmendesa No. 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan Pendamping Desa. Dengan demikian, BPJS Tenaga Kerja Pendamping Desa Kementerian Desa merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan Pendamping Desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BPJS Tenaga Kerja Pendamping Desa Kementerian Desa : Perlindungan untuk Para Pendamping Desa

  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,   (Kemendes PDT) telah mendaftarkan seluruh Pendamping Desa sebagai anggota BPJS Ketenaga...

Postingan Populer