Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, (Kemendes PDT) telah mendaftarkan seluruh
Pendamping Desa sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, sebagai tindak lanjut
dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto,
menyatakan bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pendamping Desa
bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja
mereka.
Hal ini sangat penting mengingat tugas Pendamping Desa yang
luar biasa mobile dan memerlukan perlindungan yang memadai.Dengan menjadi
anggota BPJS Ketenagakerjaan, Pendamping Desa dapat menikmati berbagai manfaat,
termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Ini
akan membantu meningkatkan kualitas hidup mereka dan memberikan rasa aman dalam
menjalankan tugas-tugasnya.
Keputusan Kemendes PDTT ini sejalan dengan Kepmendesa No.
294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang
menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan Pendamping Desa. Dengan
demikian, BPJS Tenaga Kerja Pendamping Desa Kementerian Desa merupakan langkah
penting dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan Pendamping Desa,
serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar