Maju Desa Maju Aceh Utara

Selamat Datang di Media Informasi TPP Aceh Utara, Bangun Desa, Indonesia Maju dan Sejahtera

Senin, 13 Juli 2026

Atasi Permasalahan Sampah Rumah Tangga, Gampong Paya Gaboh Adakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

 


Aceh Utara

Pemerintah Gampong Paya Gaboh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga yang bertempat di meunasah pada hari minggu tanggal 12 Juli 2026. kegiatan ini dihadiri oleh Masyarakat Gampong Paya Gaboh, Aparatur Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Dan Pendamping Desa Kecamatan Sawang.

Dalam Kegiatan ini dibuka oleh Geuchik Ibrahim S.T Dimana dalam pembukaan acara mengutarakan "Bahwa permasalahan sampah dilingkungan Permukiman Gampong Paya Gaboh sudah sangat meresahkan, maka dengan adanya sosialisasi ini maka diharapakan adanya edukasi tentang sampah sehingga masyarakat bisa mengelola sampah dengan skala rumah tangga masing - masing.

Selanjutnya Dalam Penyampaian Materi juga disampaikan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Sdr. Firdaus, S.P.d.I. " untuk pengelolaan sampah rumah tangga bisa diterapkan pola 3R (Reduce, Reuse.dan Recycle) yakni pola mengurangi, memakai kembali dan mendaur ulang.

Adapun Kegiatan ini dilaksanakan juga berkenaan dengan telah dilaksanakan verifikasi oleh tim Sosbud Kemendespdtt terkait kelayakan lokasi untuk menerima bantuan untuk pengelolaan sampah didesa paya gaboh.

Dalam Kesempatan yang  sama Pemateri sdr. Firdaus juga mengutarakan "bahwa sampah rumah tangga harus dilakukan pemilahan sesuai jenis sampah seperti organik, non organik dan bahan berbahaya kimia. dimana sampah organik bisa diolah menjadi pupuk kompos dan pupuk cair. sedangkan sampah non organik bisa dijual sehingga bernilai ekonomis, untuk sampah yang B3 berbahan kimia akan diangkut dibuang ke TPA. ujarnya.

Dalam Kesempatan yang sama sdr Muzakir S.T yang mewakili pendamping desa kecamatan sawang juga menyampaikan " bahwa kegiatan pendataan dan verifikasi untuk kelayakan penerima bantuan dari Tim Sosbud Kemendespdtt  telah dilakukan, mudah - mudahan segera bisa terealisasi sehigga persoalan sampah di gampong paya gaboh bisa segera teratasi". ujarnya.

Jumat, 10 Juli 2026

Akselerasi Pemulihan Pasca-Bencana, Tim Kemendesa PDT Bersama TAPM Aceh Utara Identifikasi Lapangan di Kecamatan Sawang

 


SAWANG – Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Sawang bergerak cepat mendampingi Tim Program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pasca Bencana (PRRP) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Sinergi ini dilakukan dalam rangka mengawal proses Identifikasi Lapangan Awal pada 8 desa di wilayah Kecamatan Sawang.

Langkah krusial ini diambil untuk memastikan pemulihan infrastruktur dasar dan ekonomi masyarakat terdampak bencana dapat berjalan tepat sasaran melalui alokasi anggaran khusus pada Tahun Anggaran 2026.

Fokus Intervensi Pembangunan di 8 Desa

Berdasarkan hasil pemetaan dampak bencana, identifikasi lapangan kali ini difokuskan pada tiga sektor vital yang terbagi di 8 desa sasaran:

  1. Sektor Sanitasi (Pembangunan MCK dan Sarana Pendukung) Ditujukan untuk memulihkan kualitas kesehatan lingkungan masyarakat. Terdapat 6 desa yang menjadi lokus kegiatan ini, yaitu:
    • Desa Lhok Gajah
    • Desa Lhok Bayu
    • Desa Krueng Baro
    • Desa Lhok Kuyuen
    • Desa Paya Rabo Timu
    • Desa Lhok Jok
  2. Sektor Infrastruktur Jalan Diperuntukkan guna memulihkan akses mobilitas warga dan distribusi ekonomi yang sempat terganggu.
    • Lokus: Desa Paya Rabo Lhok
  3. Sektor Fasilitas Umum / Kegiatan Penguatan
    • Lokus: Desa Blang Teurakan

Catatan Alur Program: Setelah seluruh titik lokasi dipetakan secara akurat serta kesiapan lahan dan dokumen administrasi pendukung dinyatakan lengkap, hasil identifikasi awal ini selanjutnya akan dipresentasikan langsung di Kementerian Desa PDTT sebagai syarat mutlak realisasi program eksekusi di tahun anggaran 2026.


Geliat Identifikasi Sektor Sampah dan Peternakan




Sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 8 Juli 2026, geliat persiapan rekonstruksi juga telah dimulai lebih awal. Dengan menerjunkan tim terpisah yang bergerak paralel, TAPM dan jajaran pendamping juga sukses merampungkan identifikasi lapangan awal untuk dua sektor produktif lainnya, yaitu:

  • Sektor Pengelolaan Sampah: Difokuskan di Desa Paya Gaboh guna membangun sistem manajemen lingkungan yang bersih pasca-bencana.
  • Sektor Ketahanan Pangan (Peternakan Kambing): Ditempatkan di Desa Lhok Jok sebagai stimulus pemulihan ekonomi dan mata pencaharian warga.

Melalui pengawalan ketat dari TAPM, Pendamping Desa, dan PLD, diharapkan seluruh pemenuhan data administratif dan teknis lapangan ini berjalan mulus sehingga usulan program untuk Kecamatan Sawang dapat disetujui sepenuhnya oleh pemerintah pusat demi kesejahteraan masyarakat Aceh Utara.

Kamis, 02 Juli 2026

Optimalkan Kinerja, TAPM Aceh Utara Gelar Rakor Penguatan Tupoksi dan Administrasi TPP

 



Syamtalira Aron – Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Aceh Utara. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta penertiban administrasi pelaporan kinerja pendamping desa.

Rapat koordinasi ini menjadi ruang krusial untuk menyamakan persepsi terkait regulasi terbaru serta mekanisme pengendalian kinerja di lapangan. Setidaknya, ada empat poin utama yang menjadi agenda pembahasan dalam pertemuan tersebut:

1. Penguatan Tupoksi Berdasarkan Kepmendesa No. 294 Tahun 2025

Dalam sesi pertama, dipaparkan secara mendalam mengenai Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 294 Tahun 2025 tentang Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Regulasi ini ditekankan sebagai acuan utama dan panduan legal formal bagi TPP dalam menjalankan aktivitas pendampingan sehari-hari di desa.

2. Penjelasan PTOK No. 191 terkait Syarat Pembayaran Gaji

TAPM juga membedah Petunjuk Teknis Operasional Komitmen (PTOK) Nomor 191. Aturan ini mengatur secara ketat dasar dan syarat pembayaran honorarium yang berbasis kinerja nyata. Hal-hari penting yang dievaluasi meliputi kesesuaian hari kerja, jam kerja, pemenuhan aktivitas, hingga batas minimal kunjungan lapangan. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme verifikasi-validasi laporan individu serta tata cara pengajuan cuti.

3. Sinkronisasi Form Rekomendasi Gaji dan Daily Report

Pembahasan berlanjut pada teknis pengisian Form Rekomendasi Gaji. Tim TAPM menekankan pentingnya akurasi dan keselarasan (konsistensi) antara penginputan aplikasi Daily Report Pendamping (DRP) dengan hasil verifikasi riil di lapangan. Kesesuaian elemen-elemen ini nantinya yang akan melahirkan lembar rekomendasi pembayaran hak-hak TPP.

4. Aturan Khusus Pelaporan Cuti Manual di DRP V3

Mengingat sistem pada aplikasi DRP V3 saat ini belum mengakomodasi fitur pengajuan cuti secara otomatis, dalam rakor ini disepakati bahwa TPP yang mengambil hak cuti wajib melakukan pelaporan secara manual. Terdapat pula penyesuaian khusus pada format Form Rekap Rekomendasi Gaji untuk memastikan hak-hak administrasi pendamping tetap terpenuhi dengan benar.

5. Diskusi Interaktif

Guna memastikan pemahaman yang komprehensif, setiap sesi pemaparan diselingi dengan ruang tanya jawab interaktif. Para Koordinator Kecamatan secara aktif menyampaikan dinamika kendala teknis di lapangan serta langsung mendapatkan solusi dan arahan dari Tim TAPM Kabupaten.

Melalui rakor ini, diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Aceh Utara dapat bekerja lebih disiplin, profesional, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku demi mendorong kemajuan kemandirian desa.


Minggu, 21 Juni 2026

Tingkatkan Kinerja TPP, TAPM Aceh Utara Gelar Mentoring dan Rakor di Kecamatan Tanah Pasir

 


TANAH PASIR – Dalam upaya memperkuat tata kelola pendampingan dan mempercepat pelaporan administrasi desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan mentoring dan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Tanah Pasir pada Senin, 22 Juni 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada regulasi terbaru, yaitu Kepmendesa No. 29 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas, objektivitas evaluasi kinerja, serta pengawalan ketat terhadap akuntabilitas penyaluran Dana Desa.

Koordinasi dengan Camat: Evaluasi Kinerja dan Pemanfaatan Dana Desa

Mengawali rangkaian kegiatan, tim TAPM melakukan pertemuan khusus dengan Camat Tanah Pasir. Pertemuan tersebut fokus membahas dua agenda utama:

Penilaian Evaluasi Kinerja (Evkin) Triwulan II: Memastikan instrumen penilaian yang diberikan oleh pihak Camat selaku pengguna layanan berjalan sesuai indikator terukur.

Pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026: Menyelaraskan program kerja desa agar sejalan dengan prioritas pembangunan supradesa.

Soroti Kekosongan Laporan BLT-DD dan Perencanaan Desa

Seusai pertemuan dengan Camat, kegiatan dilanjutkan dengan Rakor bersama TPP Kecamatan Tanah Pasir yang dihadiri oleh Koordinator Kecamatan (Korcam), PIC Kecamatan, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Berdasarkan hasil Verifikasi dan Validasi Data By Name By Address (BNBA) BLT Dana Desa Tahun 2026, tim TAPM memberikan catatan kritis terkait progres administrasi di lapangan. Dari total 18 Gampong di Kecamatan Tanah Pasir, seluruhnya tercatat belum melakukan penginputan data ke dalam format template laporan BNBA dan Laporan Pembayaran BLT DD 2026.

Selain itu, kekosongan laporan juga ditemukan pada tahapan perencanaan desa, khususnya terkait Penetapan Perkades RKPDes dan Penetapan APBDes Tahun Buku 2026.

Catatan Progres Penyaluran Dana Desa:

Meskipun administrasi pelaporan masih nihil, penyaluran Dana Desa (DD) Tahap 1 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes) untuk seluruh (18) gampong di Kecamatan Tanah Pasir dilaporkan sudah tersalurkan 100%.

Apresiasi Realisasi Anggaran di 9 Gampong

Di tengah catatan evaluasi pelaporan, TAPM memberikan apresiasi kepada 9 gampong yang telah bergerak cepat melakukan realisasi anggaran kegiatan di lapangan, antara lain:1

1. Teupin Gapeuh
2.       Keude Jrat Manyang
3.       Kuala Kuereto Barat
4.       Matang Janeng
5.       Pande
6.       Keude Matang Panyang
7.       Paloh
8.       Cangguek
9.       Mee Matang Panyang

 

Instruksi Tegas Korkab: Percepat Fasilitasi dan Jaga Integritas DRP

Menyikapi dinamika tersebut, Koordinator Kabupaten (Korkab) Aceh Utara, Mukhtarisyah, memberikan instruksi tegas kepada seluruh instrumen pendamping di Kecamatan Tanah Pasir. PD dan PLD diminta segera memfasilitasi desa-desa yang belum menetapkan Perkades BLT DD, mengingat anggarannya sudah mengendap di RKDes.

"TPP harus terus mengawal proses pembayaran BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wajib melaporkannya dalam format data penyaluran setiap minggu sesuai progres nyata di lapangan," ujar Mukhtarisyah.

Lebih lanjut, Korkab mengingatkan seluruh TPP mengenai pentingnya pengisian Daily Report Pendamping (DRP) secara riil.

"Isi DRP sesuai dengan aktivitas nyata yang dilakukan di lapangan. Jangan sekali-kali mengisi DRP fiktif, karena hal itu sangat berisiko dan akan merugikan integritas TPP itu sendiri," tegasnya.

Di akhir arahan, Korkab juga mengingatkan para Korcam agar segera merampungkan penilaian Evkin Triwulan II kepada PLD secara objektif demi menjaga profesionalisme kerja pendamping desa.


Rabu, 17 Juni 2026

BPJS Tenaga Kerja Pendamping Desa Kementerian Desa : Perlindungan untuk Para Pendamping Desa

 


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,  (Kemendes PDT) telah mendaftarkan seluruh Pendamping Desa sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pendamping Desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja mereka.

Hal ini sangat penting mengingat tugas Pendamping Desa yang luar biasa mobile dan memerlukan perlindungan yang memadai.Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, Pendamping Desa dapat menikmati berbagai manfaat, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Ini akan membantu meningkatkan kualitas hidup mereka dan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Keputusan Kemendes PDTT ini sejalan dengan Kepmendesa No. 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan Pendamping Desa. Dengan demikian, BPJS Tenaga Kerja Pendamping Desa Kementerian Desa merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan Pendamping Desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.

Selasa, 09 Juni 2026

Optimalkan Kinerja Pendamping, TAPM Aceh Utara Gelar Mentoring Intensif di Kecamatan Sawang

 


ACEH UTARA – Dalam rangka menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) yang diamanatkan oleh Kepmendesa No. 294 Tahun 2025 tentang Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan mentoring intensif bagi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Sawang pada Senin, 8 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung dinamis ini dihadiri langsung oleh Tim TAPM Kabupaten Aceh Utara yang terdiri dari Rina Hasnita, S.E., Ngaliman, M.S., S.H., dan Juliansyah. Mentoring ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi capaian program, serta menyelesaikan berbagai kendala teknis dalam pendampingan masyarakat desa.

Akselerasi Data Sarpras dan Badan Hukum BUMDesa

Dalam agenda pertama, TAPM menyoroti progres penginputan data Sarana Prasarana (Sarpras) dan Non-Sarpras Tahun 2025 yang belum rampung. Guna menghindari terjadinya anomali data, tim memberikan penjelasan mendalam mengenai pengisian instrumen kolom per kolom yang saling berkaitan.

"Tercatat ada 13 desa di Kecamatan Sawang yang memerlukan perhatian khusus dari PD dan PLD. Kami menetapkan target penyelesaian fasilitasi input data ini paling lambat tanggal 16 Juni 2026," ujar perwakilan TAPM dalam arahannya.

Selain masalah sarpras, evaluasi terhadap pendaftaran Badan Hukum BUMDesa juga menjadi poin krusial. Dari total 39 BUMDesa, masih terdapat 10 desa yang belum menyelesaikan proses pendaftaran badan hukumnya. TAPM memberikan tenggat waktu penyelesaian mulai tanggal 3 hingga 29 Juni 2026 dan menegaskan kesiapan penuh Tim TAPM untuk melakukan backup lapangan bagi desa-desa yang membutuhkan supervisi terjadwal.

Terkait pengembangan ekonomi desa, TAPM menyayangkan dari 29 BUMDesa yang telah berbadan hukum, baru 15 BUMDesa yang mengikuti Pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026. Padahal, pemeringkatan ini merupakan salah satu syarat mutlak bagi BUMDesa untuk mendapatkan program pengembangan lebih lanjut.

Penguatan Regulasi, DRP V3, dan Evaluasi Akuntabilitas

Memasuki pembahasan regulasi terbaru, kegiatan ini mengupas tuntas mekanisme pengisian Daily Report Program (DRP) V3 yang resmi diberlakukan per 2 Juni 2026. Dasar pengisian laporan digital ini mengacu pada Kepmendesa No. 294 dan SK PTOK No. 191. Apabila pendamping menemukan kendala teknis di lapangan, mekanisme pelaporan diwajibkan berjenjang kepada supervisor satu tingkat di atasnya.

Aspek akuntabilitas TPP juga menjadi sorotan tajam. TAPM memaparkan tindak lanjut atas hasil temuan BPK RI periode Januari s.d. November 2023 terkait kelebihan bayar honorarium dan biaya operasional TPP. Hal ini dibedah secara transparan agar menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran penting di tahun 2026 agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.

Sejalan dengan hal tersebut, tim menjelaskan secara rinci tentang PTOK No. 191 Tahun 2026 dan Kepmendesa No. 294 Tahun 2025 yang memfokuskan pembahasan pada aturan jam dan hari kerja, kunjungan lapangan, serta mekanisme verifikasi dan validasi laporan individu TPP yang menjadi basis utama pembayaran honorarium maupun operasional.

BPJS Ketenagakerjaan dan Digitalisasi Desa

Sebagai bentuk pemenuhan hak perlindungan kerja, dalam pertemuan ini juga disosialisasikan terkait tata cara penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan Januari dan Februari 2026 yang kini menggunakan sistem Virtual Account (VA) guna mempermudah administrasi.

Sesi materi ditutup dengan evaluasi kegiatan media sosial TPP bulan Mei 2026. Ke depan, PD dan PLD didorong untuk memfasilitasi pembuatan Blog Desa dan akun media sosial resmi desa sebagai sarana transparansi publik. Selain itu, dilakukan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas, khususnya mengenai pelaksanaan Pelatihan Masyarakat yang bersumber dari Dana Desa maupun yang dilaksanakan secara mandiri.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Melalui kegiatan mentoring ini, diharapkan kapasitas dan soliditas tenaga pendamping profesional di Kecamatan Sawang semakin meningkat, demi mewujudkan tata kelola desa yang lebih mandiri, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Utara.

Selasa, 02 Juni 2026

Pastikan Akuntabilitas, TAPMD Aceh Utara Verifikasi Laporan Individu 232 TPP Periode Mei 2026

 LHOKSUKON – Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) Kabupaten Aceh Utara menggelar proses verifikasi dan validasi (verval) dokumen Laporan Individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk periode bulan Mei 2026. Kegiatan krusial ini berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di Kantor Sekretariat TA PMD Kabupaten Aceh Utara.

Proses verval ini dilakukan sebagai langkah wajib guna memastikan transparansi dan akuntabilitas sebelum dilakukannya pencairan hak-hak para pendamping. Dasar hukum pelaksanaan evaluasi ini merujuk langsung pada Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 294 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis Operasional Komitmen (PTOK) Nomor 191 Tahun 2026 tentang Pembayaran Honorarium dan Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Kesesuaian Data Lapangan Jadi Kunci Utama

Sebanyak 232 orang TPP yang terdiri dari 85 Pendamping Desa (PD) dan 147 Pendamping Lokal Desa (PLD) diperiksa secara maraton dan teliti oleh Tim TA PMD.

Fokus utama dari verifikasi ini adalah mencocokkan validitas data antara:

  • Daily Report (Laporan Harian) digital TPP.
  • Laporan Kunjungan Lapangan manual.
  • Bukti Pengesahan Laporan Kunjungan Lapangan Bulanan yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa tempat Kunjungan Lapangan.
  • Foto dokumentasi kegiatan di lapangan.


"Kami harus memastikan bahwa apa yang dilaporkan secara digital selaras dengan fakta riil di lapangan. Ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara," ujar Koordinator  TAPMD Aceh Utara.



Hasil Verifikasi: Mayoritas Cair Penuh, Beberapa Terkena Potongan

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir tim verifikator, diperoleh rincian performa kerja para pendamping selama bulan Mei 2026 sebagai berikut:

1. Kategori Pendamping Desa (PD) – Total 85 Orang

  • 84 Orang: Dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima pembayaran Penuh.
  • 1 Orang: Dibayarkan Sebagian karena ditemukan adanya kekurangan jam kerja berdasarkan akumulasi laporan bulanan.

2. Kategori Pendamping Lokal Desa (PLD) – Total 147 Orang

  • 139 Orang: Berhak menerima pembayaran Penuh atas dedikasi kerja yang sesuai target.
  • 2 Orang: Dibayarkan Sebagian akibat ketidaksesuaian jam kerja/dokumen pendukung.
  • 1 Orang: Hanya dibayarkan Honorarium saja (tanpa biaya operasional).
  • 5 Orang: Diputuskan Tidak Dibayarkan Sama Sekali untuk periode ini karena tidak mampu memenuhi standar minimum pelaporan dan kehadiran yang telah diatur dalam PTOK.


Peningkatan Kedisiplinan TPP

Langkah tegas berupa pemotongan hingga penundaan honorarium bagi TPP yang tidak disiplin ini diharapkan menjadi evaluasi bersama. Pihak TA PMD Aceh Utara menegaskan bahwa pemantauan ketat akan terus dilakukan demi menjaga kualitas pendampingan terhadap desa-desa di Kabupaten Aceh Utara, sehingga proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Senin, 25 Mei 2026

TIM TAPM ACEH UTARA FASILITASI PENDATAAN DAMPAK BENCANA HIDROMETEOROLOGI DI KECAMATAN DEWANTARA

 Aceh Utara, 25 Mei 2026 – Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara memfasilitasi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Dewantara dalam kegiatan pendataan dampak Bencana Hidrometeorologi di wilayah Kecamatan Dewantara.




Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 25 Mei 2026 ini memfokuskan pendataan pada empat sektor infrastruktur desa yang terdampak, yaitu Sarana PAUD Desa, Jalan Desa, Pasar Desa, dan Sanitasi Desa.

Koordinator TAPM Kabupaten Aceh Utara menjelaskan bahwa pendataan dilakukan dengan mengklasifikasikan tingkat kerusakan ke dalam tiga kategori: Rusak Berat, Rusak Sedang, dan Rusak Ringan. Klasifikasi ini bertujuan agar penanganan dan prioritas bantuan dapat disusun secara tepat sasaran.

“Hasil pendataan ini nantinya akan menjadi bahan laporan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal kepada Presiden RI terkait kondisi riil dampak bencana hidrometeorologi di tingkat desa,” ujarnya di sela kegiatan.


Tim TAPM bersama PD dan PLD turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi di desa-desa yang terdampak. Data yang terkumpul akan segera dihimpun, diverifikasi, dan dilaporkan melalui sistem pelaporan resmi Kementerian Desa PDT.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan pasca bencana serta memastikan bantuan yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.



Create By :
Juliansyah
TAPM Aceh Utara

Ketahanan Pangan Desa dikelola BUMDesa

 

Siang hari ini kami tenaga pendamping profesional ikut memanen perdana cabai program ketahanan pangan Gampong Ulee Nyeue kecamatan Banda Baro Aceh Utara.

 

Hadir dalam kegiatan perdana tersebut adalah petani cabai, pengelola unit usaha badan Usaha Milik Desa Ulee Nyeue, TPK, juga tokoh masyarakat setempat.

Hari ini umur cabai sudah mencapai 70 hari kata salah seorang petani cabai yang ikut Panen, sejauh ini lebih kurang berhasil panen sudah 30 kiligaram dengan harga jual berkisar di angka 70an rupiah saja.

Katanya lagi cabai mengalami banyak kerontokan bunga sehingga menghasilkan buah sedikit, hal ini disebabkan lamanya musim kemarau di Ulee Nyeue, hingga menghambat pertumbuhan dan hasil panen.

Hujan baru dalam Minggu ini saja turun digampong kami, timpalnya lagi kepada tim tpp Banda Baro yang hari ini dihadiri Bu Sumarni dan Deddi Iswanto selaku PIC BUMDEs kecamatan Banda Baro

Create By :
Dedi Iswanto
PLD Banda Baro Aceh Utara

 


Senin, 18 Mei 2026

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)

Di Balai Desa yang sederhana itu, suara-suara harapan berkumpul menjadi satu. Ada petani yang berharap sawahnya mendapat irigasi yang lebih baik, ada ibu-ibu yang ingin anak-anaknya tumbuh sehat dan cerdas, ada pemuda desa yang bercita-cita melihat kampung halamannya maju tanpa harus meninggalkan tanah kelahirannya. Di tengah semua harapan itu, Pendamping Lokal Desa hadir bukan sekadar sebagai fasilitator, tetapi sebagai jembatan antara mimpi masyarakat dan masa depan desa.

Penyusunan RKPDes bukan hanya tentang angka, tabel, dan daftar kegiatan. Ia adalah cerita tentang perjuangan sebuah desa untuk berdiri lebih kuat, lebih mandiri, dan lebih bermartabat. 

Setiap usulan yang disampaikan warga adalah suara hati yang lahir dari pengalaman hidup sehari-hari. Karena itu, musyawarah desa sejatinya bukan tempat untuk saling memenangkan pendapat, melainkan ruang untuk saling mendengarkan dan memahami.

Pendamping Lokal Desa mengajak masyarakat duduk bersama dengan hati yang lapang. Mengingatkan bahwa pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang megah di mata, tetapi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil. Jalan yang dibangun harus memudahkan petani membawa hasil panennya. Posyandu yang diperkuat harus mampu menjaga kesehatan ibu dan anak. Pelatihan yang diberikan harus membuka jalan rezeki bagi masyarakat. Sebab inti dari pembangunan desa adalah menghadirkan kesejahteraan dan harapan.

Di sela musyawarah itu, terselip pesan bijak yang menenangkan hati:

“Desa yang maju bukan desa yang kehilangan tradisinya, tetapi desa yang mampu menjaga nilai kebersamaan sambil melangkah menuju masa depan.”

“Setiap usulan warga adalah benih harapan. Jika dirawat dengan kejujuran dan gotong royong, ia akan tumbuh menjadi kesejahteraan.”

“RKPDes bukan sekadar rencana tahunan, melainkan titipan mimpi masyarakat yang harus dijaga dengan amanah.”

Pendamping Lokal Desa juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh dana yang besar, tetapi oleh ketulusan dalam bekerja dan kebersamaan dalam menjaga hasil pembangunan. Karena sesungguhnya, desa akan kuat jika masyarakatnya saling percaya dan saling peduli.

Malam mulai turun, musyawarah perlahan selesai. Namun semangat warga tetap menyala. Di wajah-wajah sederhana itu tersimpan keyakinan bahwa masa depan desa sedang ditulis bersama. Dan Pendamping Lokal Desa menjadi bagian dari perjalanan itu, menguatkan, mendampingi, dan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan selalu berpihak pada kebutuhan rakyat.

Sebab pada akhirnya, Desa bukan hanya tempat tinggal. Desa adalah rumah harapan, tempat gotong royong tumbuh, dan tempat masa depan anak cucu dipersiapkan dengan penuh cinta dan tanggung jawab bersama.

#BertumbuhBersamaPendampingLokalDesa
#SalamPendampingDesa

Penulis :
Jufriadi, A.Md
Pendamping Lokal Desa
Kecamatan Lhoksukon
Kabupaten Aceh Utara

 

Wujudkan Ketahanan Pangan, Desa Serba Jaman, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh Laksanakan Normalisasi Saluran Melalui Dana Desa 2026

 


TANAH LUAS. Sebagai upaya mengoptimalkan infrastruktur pertanian dan mencegah banjir luapan saat musim penghujan, Pemerintah Desa Serba Jaman, Kecamatan Tanah Luas, resmi memulai kegiatan Normalisasi Saluran pada Senin (18/05/2026).
Kegiatan ini dibiayai sepenuhnya melalui pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Normalisasi difokuskan pada pembersihan sedimen lumpur dan pemangkasan gulma yang selama ini menghambat debit air menuju lahan persawahan warga.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, kegiatan ini dipantau langsung oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), Sdr. Juliadi. Kehadiran pendamping desa bertujuan untuk memastikan bahwa spesifikasi pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan aturan teknis yang berlaku.
"Kami mengapresiasi langkah sigap Pemdes Serba Jaman dalam memprioritaskan normalisasi ini. Peran saya di sini adalah memastikan pemanfaatan dana tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi produktivitas petani di desa ini," ujar Sdr. Juliadi di sela-sela peninjauan lokasi.
Kepala Desa Serba Jaman, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menyampaikan bahwa saluran yang dinormalisasi mencakup area vital yang mengairi puluhan hektar sawah. Dengan lancarnya arus air, diharapkan: Risiko gagal panen akibat genangan air dapat diminimalisir, distribusi air ke sawah-sawah di bagian hilir menjadi lebih merata dan Ketahanan pangan desa meningkat seiring dengan perbaikan sarana prasarana.
Selain fokus pada infrastruktur, proyek ini juga menerapkan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan melibatkan warga setempat sebagai tenaga kerja. Hal ini merupakan bagian dari komitmen desa untuk memperkuat ekonomi keluarga melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
Dengan pengawasan yang ketat dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, diharapkan pembangunan di Desa Serba Jaman, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh pada Tahun 2026 ini berjalan sukses dan berkelanjutan.


Ditulis Oleh :

Juliadi 

Pendamping Lokal Desa

Kecamatan Tanah Luas 

Kabupaten Aceh Utara 


Atasi Permasalahan Sampah Rumah Tangga, Gampong Paya Gaboh Adakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

  Aceh Utara Pemerintah Gampong Paya Gaboh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan sampa...

Postingan Populer