TANAH PASIR
– Dalam upaya memperkuat tata kelola pendampingan dan mempercepat pelaporan
administrasi desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh
Utara menggelar kegiatan mentoring dan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim
Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Tanah Pasir pada Senin, 22 Juni 2026.
Kegiatan ini
dilaksanakan merujuk pada regulasi terbaru, yaitu Kepmendesa No. 29 Tahun 2025
tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang menekankan
pentingnya peningkatan kapasitas, objektivitas evaluasi kinerja, serta
pengawalan ketat terhadap akuntabilitas penyaluran Dana Desa.
Koordinasi
dengan Camat: Evaluasi Kinerja dan Pemanfaatan Dana Desa
Mengawali
rangkaian kegiatan, tim TAPM melakukan pertemuan khusus dengan Camat Tanah
Pasir. Pertemuan tersebut fokus membahas dua agenda utama:
Penilaian
Evaluasi Kinerja (Evkin) Triwulan II: Memastikan instrumen penilaian yang
diberikan oleh pihak Camat selaku pengguna layanan berjalan sesuai indikator
terukur.
Pemanfaatan
Dana Desa Tahun Anggaran 2026: Menyelaraskan program kerja desa agar sejalan
dengan prioritas pembangunan supradesa.
Soroti
Kekosongan Laporan BLT-DD dan Perencanaan Desa
Seusai pertemuan
dengan Camat, kegiatan dilanjutkan dengan Rakor bersama TPP Kecamatan Tanah
Pasir yang dihadiri oleh Koordinator Kecamatan (Korcam), PIC Kecamatan,
Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Berdasarkan
hasil Verifikasi dan Validasi Data By Name By Address (BNBA) BLT Dana Desa
Tahun 2026, tim TAPM memberikan catatan kritis terkait progres administrasi di
lapangan. Dari total 18 Gampong di Kecamatan Tanah Pasir, seluruhnya tercatat
belum melakukan penginputan data ke dalam format template laporan BNBA dan
Laporan Pembayaran BLT DD 2026.
Selain itu,
kekosongan laporan juga ditemukan pada tahapan perencanaan desa, khususnya
terkait Penetapan Perkades RKPDes dan Penetapan APBDes Tahun Buku 2026.
Catatan
Progres Penyaluran Dana Desa:
Meskipun administrasi
pelaporan masih nihil, penyaluran Dana Desa (DD) Tahap 1 dari Rekening Kas Umum
Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes) untuk seluruh (18) gampong di
Kecamatan Tanah Pasir dilaporkan sudah tersalurkan 100%.
Apresiasi
Realisasi Anggaran di 9 Gampong
Di tengah catatan evaluasi pelaporan, TAPM memberikan apresiasi kepada 9 gampong yang telah bergerak cepat melakukan realisasi anggaran kegiatan di lapangan, antara lain:1
3. Kuala Kuereto Barat
4. Matang Janeng
5. Pande
6. Keude Matang Panyang
7. Paloh
8. Cangguek
9. Mee Matang Panyang
Instruksi
Tegas Korkab: Percepat Fasilitasi dan Jaga Integritas DRP
Menyikapi
dinamika tersebut, Koordinator Kabupaten (Korkab) Aceh Utara, Mukhtarisyah,
memberikan instruksi tegas kepada seluruh instrumen pendamping di Kecamatan
Tanah Pasir. PD dan PLD diminta segera memfasilitasi desa-desa yang belum
menetapkan Perkades BLT DD, mengingat anggarannya sudah mengendap di RKDes.
"TPP
harus terus mengawal proses pembayaran BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) dan wajib melaporkannya dalam format data penyaluran setiap minggu sesuai
progres nyata di lapangan," ujar Mukhtarisyah.
Lebih
lanjut, Korkab mengingatkan seluruh TPP mengenai pentingnya pengisian Daily Report Pendamping (DRP) secara riil.
"Isi
DRP sesuai dengan aktivitas nyata yang dilakukan di lapangan. Jangan
sekali-kali mengisi DRP fiktif, karena hal itu sangat berisiko dan akan
merugikan integritas TPP itu sendiri," tegasnya.
Di akhir
arahan, Korkab juga mengingatkan para Korcam agar segera merampungkan penilaian
Evkin Triwulan II kepada PLD secara objektif demi menjaga profesionalisme kerja
pendamping desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar