Maju Desa Maju Aceh Utara

Selamat Datang di Media Informasi TPP Aceh Utara, Bangun Desa, Indonesia Maju dan Sejahtera

Minggu, 21 Juni 2026

Tingkatkan Kinerja TPP, TAPM Aceh Utara Gelar Mentoring dan Rakor di Kecamatan Tanah Pasir

 


TANAH PASIR – Dalam upaya memperkuat tata kelola pendampingan dan mempercepat pelaporan administrasi desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan mentoring dan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Tanah Pasir pada Senin, 22 Juni 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada regulasi terbaru, yaitu Kepmendesa No. 29 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas, objektivitas evaluasi kinerja, serta pengawalan ketat terhadap akuntabilitas penyaluran Dana Desa.

Koordinasi dengan Camat: Evaluasi Kinerja dan Pemanfaatan Dana Desa

Mengawali rangkaian kegiatan, tim TAPM melakukan pertemuan khusus dengan Camat Tanah Pasir. Pertemuan tersebut fokus membahas dua agenda utama:

Penilaian Evaluasi Kinerja (Evkin) Triwulan II: Memastikan instrumen penilaian yang diberikan oleh pihak Camat selaku pengguna layanan berjalan sesuai indikator terukur.

Pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026: Menyelaraskan program kerja desa agar sejalan dengan prioritas pembangunan supradesa.

Soroti Kekosongan Laporan BLT-DD dan Perencanaan Desa

Seusai pertemuan dengan Camat, kegiatan dilanjutkan dengan Rakor bersama TPP Kecamatan Tanah Pasir yang dihadiri oleh Koordinator Kecamatan (Korcam), PIC Kecamatan, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Berdasarkan hasil Verifikasi dan Validasi Data By Name By Address (BNBA) BLT Dana Desa Tahun 2026, tim TAPM memberikan catatan kritis terkait progres administrasi di lapangan. Dari total 18 Gampong di Kecamatan Tanah Pasir, seluruhnya tercatat belum melakukan penginputan data ke dalam format template laporan BNBA dan Laporan Pembayaran BLT DD 2026.

Selain itu, kekosongan laporan juga ditemukan pada tahapan perencanaan desa, khususnya terkait Penetapan Perkades RKPDes dan Penetapan APBDes Tahun Buku 2026.

Catatan Progres Penyaluran Dana Desa:

Meskipun administrasi pelaporan masih nihil, penyaluran Dana Desa (DD) Tahap 1 dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes) untuk seluruh (18) gampong di Kecamatan Tanah Pasir dilaporkan sudah tersalurkan 100%.

Apresiasi Realisasi Anggaran di 9 Gampong

Di tengah catatan evaluasi pelaporan, TAPM memberikan apresiasi kepada 9 gampong yang telah bergerak cepat melakukan realisasi anggaran kegiatan di lapangan, antara lain:1

1. Teupin Gapeuh
2.       Keude Jrat Manyang
3.       Kuala Kuereto Barat
4.       Matang Janeng
5.       Pande
6.       Keude Matang Panyang
7.       Paloh
8.       Cangguek
9.       Mee Matang Panyang

 

Instruksi Tegas Korkab: Percepat Fasilitasi dan Jaga Integritas DRP

Menyikapi dinamika tersebut, Koordinator Kabupaten (Korkab) Aceh Utara, Mukhtarisyah, memberikan instruksi tegas kepada seluruh instrumen pendamping di Kecamatan Tanah Pasir. PD dan PLD diminta segera memfasilitasi desa-desa yang belum menetapkan Perkades BLT DD, mengingat anggarannya sudah mengendap di RKDes.

"TPP harus terus mengawal proses pembayaran BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wajib melaporkannya dalam format data penyaluran setiap minggu sesuai progres nyata di lapangan," ujar Mukhtarisyah.

Lebih lanjut, Korkab mengingatkan seluruh TPP mengenai pentingnya pengisian Daily Report Pendamping (DRP) secara riil.

"Isi DRP sesuai dengan aktivitas nyata yang dilakukan di lapangan. Jangan sekali-kali mengisi DRP fiktif, karena hal itu sangat berisiko dan akan merugikan integritas TPP itu sendiri," tegasnya.

Di akhir arahan, Korkab juga mengingatkan para Korcam agar segera merampungkan penilaian Evkin Triwulan II kepada PLD secara objektif demi menjaga profesionalisme kerja pendamping desa.


Rabu, 17 Juni 2026

BPJS Tenaga Kerja Pendamping Desa Kementerian Desa : Perlindungan untuk Para Pendamping Desa

 


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,  (Kemendes PDT) telah mendaftarkan seluruh Pendamping Desa sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada Pendamping Desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja mereka.

Hal ini sangat penting mengingat tugas Pendamping Desa yang luar biasa mobile dan memerlukan perlindungan yang memadai.Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, Pendamping Desa dapat menikmati berbagai manfaat, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Ini akan membantu meningkatkan kualitas hidup mereka dan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Keputusan Kemendes PDTT ini sejalan dengan Kepmendesa No. 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan Pendamping Desa. Dengan demikian, BPJS Tenaga Kerja Pendamping Desa Kementerian Desa merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan Pendamping Desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.

Selasa, 09 Juni 2026

Optimalkan Kinerja Pendamping, TAPM Aceh Utara Gelar Mentoring Intensif di Kecamatan Sawang

 


ACEH UTARA – Dalam rangka menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) yang diamanatkan oleh Kepmendesa No. 294 Tahun 2025 tentang Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan mentoring intensif bagi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Sawang pada Senin, 8 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung dinamis ini dihadiri langsung oleh Tim TAPM Kabupaten Aceh Utara yang terdiri dari Rina Hasnita, S.E., Ngaliman, M.S., S.H., dan Juliansyah. Mentoring ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi capaian program, serta menyelesaikan berbagai kendala teknis dalam pendampingan masyarakat desa.

Akselerasi Data Sarpras dan Badan Hukum BUMDesa

Dalam agenda pertama, TAPM menyoroti progres penginputan data Sarana Prasarana (Sarpras) dan Non-Sarpras Tahun 2025 yang belum rampung. Guna menghindari terjadinya anomali data, tim memberikan penjelasan mendalam mengenai pengisian instrumen kolom per kolom yang saling berkaitan.

"Tercatat ada 13 desa di Kecamatan Sawang yang memerlukan perhatian khusus dari PD dan PLD. Kami menetapkan target penyelesaian fasilitasi input data ini paling lambat tanggal 16 Juni 2026," ujar perwakilan TAPM dalam arahannya.

Selain masalah sarpras, evaluasi terhadap pendaftaran Badan Hukum BUMDesa juga menjadi poin krusial. Dari total 39 BUMDesa, masih terdapat 10 desa yang belum menyelesaikan proses pendaftaran badan hukumnya. TAPM memberikan tenggat waktu penyelesaian mulai tanggal 3 hingga 29 Juni 2026 dan menegaskan kesiapan penuh Tim TAPM untuk melakukan backup lapangan bagi desa-desa yang membutuhkan supervisi terjadwal.

Terkait pengembangan ekonomi desa, TAPM menyayangkan dari 29 BUMDesa yang telah berbadan hukum, baru 15 BUMDesa yang mengikuti Pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026. Padahal, pemeringkatan ini merupakan salah satu syarat mutlak bagi BUMDesa untuk mendapatkan program pengembangan lebih lanjut.

Penguatan Regulasi, DRP V3, dan Evaluasi Akuntabilitas

Memasuki pembahasan regulasi terbaru, kegiatan ini mengupas tuntas mekanisme pengisian Daily Report Program (DRP) V3 yang resmi diberlakukan per 2 Juni 2026. Dasar pengisian laporan digital ini mengacu pada Kepmendesa No. 294 dan SK PTOK No. 191. Apabila pendamping menemukan kendala teknis di lapangan, mekanisme pelaporan diwajibkan berjenjang kepada supervisor satu tingkat di atasnya.

Aspek akuntabilitas TPP juga menjadi sorotan tajam. TAPM memaparkan tindak lanjut atas hasil temuan BPK RI periode Januari s.d. November 2023 terkait kelebihan bayar honorarium dan biaya operasional TPP. Hal ini dibedah secara transparan agar menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran penting di tahun 2026 agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.

Sejalan dengan hal tersebut, tim menjelaskan secara rinci tentang PTOK No. 191 Tahun 2026 dan Kepmendesa No. 294 Tahun 2025 yang memfokuskan pembahasan pada aturan jam dan hari kerja, kunjungan lapangan, serta mekanisme verifikasi dan validasi laporan individu TPP yang menjadi basis utama pembayaran honorarium maupun operasional.

BPJS Ketenagakerjaan dan Digitalisasi Desa

Sebagai bentuk pemenuhan hak perlindungan kerja, dalam pertemuan ini juga disosialisasikan terkait tata cara penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan Januari dan Februari 2026 yang kini menggunakan sistem Virtual Account (VA) guna mempermudah administrasi.

Sesi materi ditutup dengan evaluasi kegiatan media sosial TPP bulan Mei 2026. Ke depan, PD dan PLD didorong untuk memfasilitasi pembuatan Blog Desa dan akun media sosial resmi desa sebagai sarana transparansi publik. Selain itu, dilakukan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas, khususnya mengenai pelaksanaan Pelatihan Masyarakat yang bersumber dari Dana Desa maupun yang dilaksanakan secara mandiri.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Melalui kegiatan mentoring ini, diharapkan kapasitas dan soliditas tenaga pendamping profesional di Kecamatan Sawang semakin meningkat, demi mewujudkan tata kelola desa yang lebih mandiri, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Utara.

Selasa, 02 Juni 2026

Pastikan Akuntabilitas, TAPMD Aceh Utara Verifikasi Laporan Individu 232 TPP Periode Mei 2026

 LHOKSUKON – Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) Kabupaten Aceh Utara menggelar proses verifikasi dan validasi (verval) dokumen Laporan Individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk periode bulan Mei 2026. Kegiatan krusial ini berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di Kantor Sekretariat TA PMD Kabupaten Aceh Utara.

Proses verval ini dilakukan sebagai langkah wajib guna memastikan transparansi dan akuntabilitas sebelum dilakukannya pencairan hak-hak para pendamping. Dasar hukum pelaksanaan evaluasi ini merujuk langsung pada Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 294 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis Operasional Komitmen (PTOK) Nomor 191 Tahun 2026 tentang Pembayaran Honorarium dan Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Kesesuaian Data Lapangan Jadi Kunci Utama

Sebanyak 232 orang TPP yang terdiri dari 85 Pendamping Desa (PD) dan 147 Pendamping Lokal Desa (PLD) diperiksa secara maraton dan teliti oleh Tim TA PMD.

Fokus utama dari verifikasi ini adalah mencocokkan validitas data antara:

  • Daily Report (Laporan Harian) digital TPP.
  • Laporan Kunjungan Lapangan manual.
  • Bukti Pengesahan Laporan Kunjungan Lapangan Bulanan yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa tempat Kunjungan Lapangan.
  • Foto dokumentasi kegiatan di lapangan.


"Kami harus memastikan bahwa apa yang dilaporkan secara digital selaras dengan fakta riil di lapangan. Ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara," ujar Koordinator  TAPMD Aceh Utara.



Hasil Verifikasi: Mayoritas Cair Penuh, Beberapa Terkena Potongan

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir tim verifikator, diperoleh rincian performa kerja para pendamping selama bulan Mei 2026 sebagai berikut:

1. Kategori Pendamping Desa (PD) – Total 85 Orang

  • 84 Orang: Dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima pembayaran Penuh.
  • 1 Orang: Dibayarkan Sebagian karena ditemukan adanya kekurangan jam kerja berdasarkan akumulasi laporan bulanan.

2. Kategori Pendamping Lokal Desa (PLD) – Total 147 Orang

  • 139 Orang: Berhak menerima pembayaran Penuh atas dedikasi kerja yang sesuai target.
  • 2 Orang: Dibayarkan Sebagian akibat ketidaksesuaian jam kerja/dokumen pendukung.
  • 1 Orang: Hanya dibayarkan Honorarium saja (tanpa biaya operasional).
  • 5 Orang: Diputuskan Tidak Dibayarkan Sama Sekali untuk periode ini karena tidak mampu memenuhi standar minimum pelaporan dan kehadiran yang telah diatur dalam PTOK.


Peningkatan Kedisiplinan TPP

Langkah tegas berupa pemotongan hingga penundaan honorarium bagi TPP yang tidak disiplin ini diharapkan menjadi evaluasi bersama. Pihak TA PMD Aceh Utara menegaskan bahwa pemantauan ketat akan terus dilakukan demi menjaga kualitas pendampingan terhadap desa-desa di Kabupaten Aceh Utara, sehingga proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Atasi Permasalahan Sampah Rumah Tangga, Gampong Paya Gaboh Adakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

  Aceh Utara Pemerintah Gampong Paya Gaboh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan sampa...

Postingan Populer