Maju Desa Maju Aceh Utara

Selamat Datang di Media Informasi TPP Aceh Utara, Bangun Desa, Indonesia Maju dan Sejahtera

Selasa, 02 Juni 2026

Pastikan Akuntabilitas, TAPMD Aceh Utara Verifikasi Laporan Individu 232 TPP Periode Mei 2026

 LHOKSUKON – Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) Kabupaten Aceh Utara menggelar proses verifikasi dan validasi (verval) dokumen Laporan Individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk periode bulan Mei 2026. Kegiatan krusial ini berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di Kantor Sekretariat TA PMD Kabupaten Aceh Utara.

Proses verval ini dilakukan sebagai langkah wajib guna memastikan transparansi dan akuntabilitas sebelum dilakukannya pencairan hak-hak para pendamping. Dasar hukum pelaksanaan evaluasi ini merujuk langsung pada Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 294 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis Operasional Komitmen (PTOK) Nomor 191 Tahun 2026 tentang Pembayaran Honorarium dan Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Kesesuaian Data Lapangan Jadi Kunci Utama

Sebanyak 232 orang TPP yang terdiri dari 85 Pendamping Desa (PD) dan 147 Pendamping Lokal Desa (PLD) diperiksa secara maraton dan teliti oleh Tim TA PMD.

Fokus utama dari verifikasi ini adalah mencocokkan validitas data antara:

  • Daily Report (Laporan Harian) digital TPP.
  • Laporan Kunjungan Lapangan manual.
  • Bukti Pengesahan Laporan Kunjungan Lapangan Bulanan yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa tempat Kunjungan Lapangan.
  • Foto dokumentasi kegiatan di lapangan.


"Kami harus memastikan bahwa apa yang dilaporkan secara digital selaras dengan fakta riil di lapangan. Ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara," ujar Koordinator  TAPMD Aceh Utara.



Hasil Verifikasi: Mayoritas Cair Penuh, Beberapa Terkena Potongan

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir tim verifikator, diperoleh rincian performa kerja para pendamping selama bulan Mei 2026 sebagai berikut:

1. Kategori Pendamping Desa (PD) – Total 85 Orang

  • 84 Orang: Dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima pembayaran Penuh.
  • 1 Orang: Dibayarkan Sebagian karena ditemukan adanya kekurangan jam kerja berdasarkan akumulasi laporan bulanan.

2. Kategori Pendamping Lokal Desa (PLD) – Total 147 Orang

  • 139 Orang: Berhak menerima pembayaran Penuh atas dedikasi kerja yang sesuai target.
  • 2 Orang: Dibayarkan Sebagian akibat ketidaksesuaian jam kerja/dokumen pendukung.
  • 1 Orang: Hanya dibayarkan Honorarium saja (tanpa biaya operasional).
  • 5 Orang: Diputuskan Tidak Dibayarkan Sama Sekali untuk periode ini karena tidak mampu memenuhi standar minimum pelaporan dan kehadiran yang telah diatur dalam PTOK.


Peningkatan Kedisiplinan TPP

Langkah tegas berupa pemotongan hingga penundaan honorarium bagi TPP yang tidak disiplin ini diharapkan menjadi evaluasi bersama. Pihak TA PMD Aceh Utara menegaskan bahwa pemantauan ketat akan terus dilakukan demi menjaga kualitas pendampingan terhadap desa-desa di Kabupaten Aceh Utara, sehingga proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Pastikan Akuntabilitas, TAPMD Aceh Utara Verifikasi Laporan Individu 232 TPP Periode Mei 2026

 LHOKSUKON – Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) Kabupaten Aceh Utara menggelar proses verifikasi dan validasi (verval) do...

Postingan Populer