Aceh Utara, 14 Agustus 2026 — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten
Aceh Utara mendampingi Tim Penilai Kabupaten Aceh dalam pelaksanaan Penilaian
Desa Berkinerja Baik Bidang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (P3S)
Desa Tahun 2026.
Kegiatan penilaian dilaksanakan pada
11 Agustus 2026 di Gampong Geulumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara,
kemudian dilanjutkan pada 13 Agustus 2026 di Gampong Meucat dan Gampong
Peunayan, Kecamatan Nisam. Penilaian ini bertujuan untuk melihat sejauh
mana pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting telah
dilaksanakan secara terencana, terdokumentasi, serta melibatkan berbagai unsur
di tingkat gampong.
Dalam pelaksanaan penilaian, tim
tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi pada setiap indikator yang
menjadi persyaratan, tetapi juga memastikan ketersediaan dokumen pembuktian
(output) dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain pemeriksaan
dokumen, tim juga melakukan tanya jawab dengan para kader untuk memperoleh
informasi mengenai pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pada penilaian di Gampong Meucat dan
Gampong Peunayan, tim penilai kabupaten terdiri atas unsur DPM PP KB bidang
Kelembagaan Adat dan Masyarakat Desa serta TAPM Kabupaten. Sementara itu,
dari unsur gampong turut hadir Pemerintah Gampong, Kader Pembangunan Manusia
(KPM), Kader Posyandu, Bidan Desa, Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa
(PD/PLD), serta unsur kecamatan dan Kepala Puskesmas.
Enam
Variabel Utama Penilaian
Penilaian desa berkinerja baik dalam
bidang percepatan pencegahan dan penurunan stunting dilakukan berdasarkan enam
variabel utama, yaitu:
- Kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Desa;
- Pelaksanaan P3S Tingkat Desa;
- Kinerja Kader Pembangunan Manusia (KPM);
- Komitmen Desa;
- Pembinaan Pelaku Kelembagaan P3S; dan
- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Konvergensi P3S.
Masing-masing variabel kemudian
dijabarkan ke dalam sejumlah indikator, output atau keluaran, serta informasi
yang dibutuhkan sebagai dasar bagi tim penilai dalam menentukan nilai atau
skor.
Sebagai contoh, pada variabel Rembuk
Stunting Tingkat Desa, tim memastikan bahwa kegiatan rembuk stunting telah
dilaksanakan sebelum Musyawarah Desa (Musdes), minimal satu kali. Pembuktian
kegiatan tersebut antara lain berupa undangan rembuk stunting, undangan
Musdes, dokumentasi foto kegiatan, serta materi yang disampaikan dalam kegiatan
rembuk stunting.
Tim melakukan pemeriksaan secara
menyeluruh terhadap dokumen tersebut. Setiap output yang dipersyaratkan harus
tersedia dan dapat dibuktikan sebelum selanjutnya diberikan penilaian sesuai
dengan ketentuan dan indikator yang telah ditetapkan.
Penilaian
dan Penguatan Kelengkapan Dokumen
Selain memberikan penilaian
berdasarkan bukti pelaksanaan yang tersedia, tim juga memberikan arahan kepada
pemerintah gampong dan para pelaku P3S untuk melengkapi sejumlah output yang
belum tersedia atau masih belum lengkap.
Arahan tersebut menjadi bagian
penting dalam proses penilaian, sehingga setiap kegiatan percepatan pencegahan
dan penurunan stunting yang telah dilaksanakan di tingkat gampong memiliki
dokumentasi dan bukti administrasi yang memadai. Kelengkapan dokumen juga
menjadi salah satu bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan program P3S di desa.
Penilaian
Inovasi Percepatan Penurunan Stunting
Selain enam variabel utama,
penilaian juga mencakup aspek Inovasi Percepatan Penurunan Stunting.
Penilaian inovasi dilakukan melalui lima aspek, yaitu:
- tingkat partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan
terhadap kegiatan inovasi;
- tingkat orisinalitas program;
- tingkat solutif program inovasi;
- tingkat dampak inovasi terhadap upaya percepatan
pencegahan dan penurunan stunting di desa; serta
- tingkat keberlanjutan inovasi dalam mendukung upaya P3S
di desa.
Berdasarkan hasil penilaian di Gampong
Meucat dan Gampong Peunayan, Kecamatan Nisam, belum terdapat kegiatan
inovasi khusus di bidang percepatan pencegahan dan penurunan stunting yang
dapat dinilai berdasarkan indikator inovasi tersebut.
Tim selanjutnya memberikan arahan
agar pemerintah gampong bersama kader dan para pemangku kepentingan dapat terus
mengembangkan berbagai upaya kreatif dan inovatif yang sesuai dengan kondisi
serta kebutuhan masyarakat setempat dalam mendukung percepatan penurunan
stunting.
Mendorong
Desa Semakin Tertib dan Berkinerja
Pelaksanaan penilaian ini diharapkan
tidak hanya menjadi proses untuk menentukan desa berkinerja baik, tetapi juga
menjadi momentum bagi pemerintah gampong dan seluruh pelaku P3S untuk melakukan
evaluasi serta memperkuat pelaksanaan program di tingkat desa.
Melalui pendampingan TAPM Kabupaten
Aceh Utara bersama Tim Penilai Kabupaten, setiap gampong didorong untuk
memastikan bahwa kegiatan P3S dilaksanakan secara konvergen, melibatkan seluruh
unsur terkait, memiliki dokumentasi yang lengkap, serta dapat
dipertanggungjawabkan melalui bukti pelaksanaan yang sesuai dengan indikator
penilaian.
Kegiatan penilaian di Gampong
Geulumpang Sulu Timu, Gampong Meucat, dan Gampong Peunayan tersebut menjadi
bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola dan kinerja desa dalam
mendukung percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Aceh
Utara, sekaligus mendorong terwujudnya desa yang semakin aktif, tertib
administrasi, kolaboratif, dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas
kesehatan masyarakat.