Maju Desa Maju Aceh Utara

Selamat Datang di Media Informasi TPP Aceh Utara, Bangun Desa, Indonesia Maju dan Sejahtera

Jumat, 28 Agustus 2026

Agenda dan Hasil Mentoring TAPM Kabupaten Aceh Utara (Minggu IV Agustus 2026)

 

Sesuai TUPOKSI dan Ketentuan Kepmendesa No. 294 Tahun 2025, Salah Satu TUPOKSI TAPM Kabupaten adalah Mentoring, Maka untuk itu Setia pada Kunjungan disempatkan untuk dilakukan Mentoring Untuk Penguatan TPP di Kecamatan. Minggu ke IV Bulan Agustus 2026 Tim TAPM melakukan Mentoring Kepada PD dan PLD Kecamatan Banda Baro, Nibong dan Matangkuli dengan Agenda Pembahasan :

1. Progres dan Evaluasi Penginputan Realisasi Dana Desa Tahun 2026 di Form Excel karena menu di Monev belum bisa diinput disebabkan Menu Perencanaan dan Menu APBDesa belum selesai. Baru 10 Desa yang mengisi dan melaporkan dari 49 Desa dengan peringkat 20 Kabupaten Aceh Utara. Penjelasan Cara Penginputan Kolom per Kolom Sehingga tidak akan terjadi Anomali. Diselingi dengan Diskusi dan tanya jawab.

2. Evaluasi Progres Bidang Peningkatan Ekonomi Desa di Kecamatan Tahun 2026.

3. IST terkait Penginputan Data di semua Menu yang harus diinput di Aplikasi Monev DD untuk Tahun Anggaran 2026, baik itu untuk Posisi PLD dan PD.

4. Evaluasi Progres Indek Desa Tahun 2026 sudah Selesai Upload Berita Acara selanjutnya Paparan Bagaimana Memanfaatkan Hasil Rekomendasi Indek Desa Tahun 2026 untuk Perencanaan Tahun 2027.

5. Evaluasi Penginputan Laporan Harian di Aplikasi DRP terutama Kesesuaian antara Kegiatan, Fhoto Kegiatan, Diskripsi, Tagging wajib dilokasi Kegiatan.




Kamis, 20 Agustus 2026

Indeks Desa Tahun 2026: Cermin Potret Kemandirian Desa dari 6 Unsur Dimensi Permendesa No. 9 Tahun 2024


 

Memasuki tahun 2026, arah pembangunan perdesaan di Indonesia mengalami babak baru yang lebih komprehensif dan terukur. Melalui Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, pemerintah resmi menggantikan instrumen lama Indeks Desa Membangun (IDM) dengan kerangka evaluasi yang lebih modern, yakni Indeks Desa.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan lompatan metodologis untuk menangkap potret kemandirian desa secara utuh. Jika sebelumnya IDM berfokus pada 3 dimensi, Indeks Desa Tahun 2026 memperluas cakupannya menjadi 6 unsur dimensi utama.

Berikut adalah bedah mendalam mengenai keenam unsur dimensi tersebut sebagai cermin utama kemandirian desa di Indonesia.


Memahami Wajah Baru Pembangunan Desa

Indeks Desa hadir untuk menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Kebijakan ini dirancang agar intervensi pemerintah pusat maupun daerah tepat sasaran, berbasis data akurat, serta mampu mendorong desa-desa di Indonesia bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mandiri, berbudaya, dan berkelanjutan.


6 Unsur Dimensi Indeks Desa Berdasarkan Permendesa No. 9 Tahun 2024

1. Dimensi Layanan Dasar

Dimensi ini mengukur sejauh mana masyarakat desa dapat menikmati hak-hak dasarnya secara layak. Aspek yang dinilai tidak hanya sebatas ada atau tidaknya fasilitas, tetapi juga kualitas dan aksesibilitasnya bagi seluruh warga.

  • Fokus Penilaian: Pendidikan (akses sekolah dasar hingga menengah), kesehatan (keberadaan posyandu, puskesmas, dan tenaga medis), serta ketersediaan air bersih dan sanitasi yang layak.
  • Makna Kemandirian: Desa yang mandiri pada dimensi ini adalah desa yang mampu memastikan warganya tumbuh sehat, cerdas, dan hidup dalam lingkungan higienis tanpa hambatan geografis maupun ekonomi.

2. Dimensi Sosial

Pembangunan desa tidak hanya berbicara tentang fisik dan infrastruktur, tetapi juga merawat modal sosial (social capital) yang hidup di tengah masyarakat.

  • Fokus Penilaian: Aktivitas sosial, kerukunan warga, tradisi dan budaya lokal, serta fasilitas pendukung kohesi sosial masyarakat desa.
  • Makna Kemandirian: Menunjukkan bahwa kemandirian desa juga lahir dari kekuatan gotong royong, toleransi, dan ketahanan budaya lokal dalam menghadapi arus modernisasi.

3. Dimensi Ekonomi

Ekonomi desa menjadi motor penggerak utama kesejahteraan warga. Dimensi ini memotret kapasitas produktif lokal serta perputaran roda keuangan di tingkat tapak.

  • Fokus Penilaian: Keberadaan fasilitas pendukung ekonomi (pasar desa, lembaga keuangan mikro, keberadaan BUMDes), serta produktivitas sektor unggulan desa (pertanian, perikanan, UMKM, pariwisata, dll.).
  • Makna Kemandirian: Desa mandiri di bidang ekonomi adalah desa yang tidak bergantung sepenuhnya pada pasokan luar, melainkan mampu mengelola potensi lokal untuk menciptakan nilai tambah dan membuka lapangan kerja.

4. Dimensi Lingkungan

Isu perubahan iklim dan kelestarian alam menjadi variabel krusial dalam pembangunan masa kini. Desa dituntut untuk adaptif terhadap ancaman ekologis.

  • Fokus Penilaian: Kualitas pengelolaan lingkungan hidup, tata kelola sampah, serta upaya mitigasi dan penanggulangan bencana alam di wilayah desa.
  • Makna Kemandirian: Mencerminkan kesadaran kolektif desa bahwa kemandirian hari ini harus dijaga keberlanjutannya untuk generasi mendatang melalui perlindungan ekosistem yang tangguh bencana.

5. Dimensi Aksesibilitas

Konektivitas adalah kunci pembuka isolasi wilayah. Dimensi ini menilai kemudahan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke luar desa.

  • Fokus Penilaian: Kondisi infrastruktur jalan (baik darat maupun akses alternatif), kemudahan transportasi umum, serta akses terhadap pusat-pusat pertumbuhan di luar desa.
  • Makna Kemandirian: Desa yang mandiri memiliki aksesibilitas yang baik, sehingga arus distribusi logistik lancar dan mobilitas warga tidak terhambat oleh infrastruktur yang buruk.

6. Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Kunci dari seluruh dimensi di atas berada pada kepemimpinan dan manajemen birokrasi di tingkat desa. Tata kelola yang baik menjamin akuntabilitas dan transparansi.

  • Fokus Penilaian: Kinerja kelembagaan desa, kualitas pelayanan publik oleh aparatur desa, transparansi serta akuntabilitas tata kelola keuangan desa (APBDes).
  • Makna Kemandirian: Pemerintahan desa yang profesional, bersih, dan partisipatif adalah fondasi utama yang menggerakkan kelima dimensi lainnya secara harmonis.

Urgensi dan Proyeksi ke Depan

Penerapan 6 dimensi Indeks Desa berdasarkan Permendesa No. 9 Tahun 2024 memberikan dampak strategis bagi perencanaan pembangunan nasional tahun 2026:

  1. Kebijakan yang Lebih Presisi: Pemerintah daerah dapat membaca kelemahan spesifik sebuah desa. Jika suatu desa lemah di dimensi lingkungan atau tata kelola, maka intervensi anggaran dan program akan difokuskan tepat pada sektor tersebut.
  2. Kedaulatan Data Desa: Proses pemutakhiran data yang terintegrasi memastikan status kemajuan desa (mulai dari tertinggal hingga mandiri) mencerminkan kondisi riil di lapangan.
  3. Stimulus Pembangunan Berkelanjutan: Dengan tolok ukur yang komprehensif, Dana Desa dan alokasi anggaran lainnya di tahun 2026 dapat diarahkan secara sinergis untuk memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kesimpulan

Indeks Desa Tahun 2026 melalui 6 unsur dimensi Permendesa No. 9 Tahun 2024 bertindak sebagai kompas sekaligus cermin raksasa bagi kemajuan perdesaan Indonesia. Desa bukan lagi objek pembangunan pinggiran, melainkan subjek utama penentu arah masa depan bangsa. Melalui sinergi layanan dasar, kekuatan sosial, ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, kemudahan akses, serta tata kelola pemerintahan yang bersih, cita-cita mewujudkan desa yang berdaulat, maju, dan mandiri bukan lagi ancang-ancang, melainkan realitas yang kian nyata di depan mata.

Jumat, 14 Agustus 2026

Penilai Kabupaten dalam Penilaian Desa Berkinerja Baik Bidang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun 2026

 


Aceh Utara, 14 Agustus 2026 — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara mendampingi Tim Penilai Kabupaten Aceh dalam pelaksanaan Penilaian Desa Berkinerja Baik Bidang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (P3S) Desa Tahun 2026.

Kegiatan penilaian dilaksanakan pada 11 Agustus 2026 di Gampong Geulumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara, kemudian dilanjutkan pada 13 Agustus 2026 di Gampong Meucat dan Gampong Peunayan, Kecamatan Nisam. Penilaian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting telah dilaksanakan secara terencana, terdokumentasi, serta melibatkan berbagai unsur di tingkat gampong.

Dalam pelaksanaan penilaian, tim tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi pada setiap indikator yang menjadi persyaratan, tetapi juga memastikan ketersediaan dokumen pembuktian (output) dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan tanya jawab dengan para kader untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Pada penilaian di Gampong Meucat dan Gampong Peunayan, tim penilai kabupaten terdiri atas unsur DPM PP KB bidang Kelembagaan Adat dan Masyarakat Desa serta TAPM Kabupaten. Sementara itu, dari unsur gampong turut hadir Pemerintah Gampong, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Posyandu, Bidan Desa, Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa (PD/PLD), serta unsur kecamatan dan Kepala Puskesmas.

Enam Variabel Utama Penilaian

Penilaian desa berkinerja baik dalam bidang percepatan pencegahan dan penurunan stunting dilakukan berdasarkan enam variabel utama, yaitu:

  1. Kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Desa;
  2. Pelaksanaan P3S Tingkat Desa;
  3. Kinerja Kader Pembangunan Manusia (KPM);
  4. Komitmen Desa;
  5. Pembinaan Pelaku Kelembagaan P3S; dan
  6. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Konvergensi P3S.

Masing-masing variabel kemudian dijabarkan ke dalam sejumlah indikator, output atau keluaran, serta informasi yang dibutuhkan sebagai dasar bagi tim penilai dalam menentukan nilai atau skor.

Sebagai contoh, pada variabel Rembuk Stunting Tingkat Desa, tim memastikan bahwa kegiatan rembuk stunting telah dilaksanakan sebelum Musyawarah Desa (Musdes), minimal satu kali. Pembuktian kegiatan tersebut antara lain berupa undangan rembuk stunting, undangan Musdes, dokumentasi foto kegiatan, serta materi yang disampaikan dalam kegiatan rembuk stunting.

Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen tersebut. Setiap output yang dipersyaratkan harus tersedia dan dapat dibuktikan sebelum selanjutnya diberikan penilaian sesuai dengan ketentuan dan indikator yang telah ditetapkan.

Penilaian dan Penguatan Kelengkapan Dokumen

Selain memberikan penilaian berdasarkan bukti pelaksanaan yang tersedia, tim juga memberikan arahan kepada pemerintah gampong dan para pelaku P3S untuk melengkapi sejumlah output yang belum tersedia atau masih belum lengkap.

Arahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian, sehingga setiap kegiatan percepatan pencegahan dan penurunan stunting yang telah dilaksanakan di tingkat gampong memiliki dokumentasi dan bukti administrasi yang memadai. Kelengkapan dokumen juga menjadi salah satu bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan program P3S di desa.

Penilaian Inovasi Percepatan Penurunan Stunting

Selain enam variabel utama, penilaian juga mencakup aspek Inovasi Percepatan Penurunan Stunting. Penilaian inovasi dilakukan melalui lima aspek, yaitu:

  • tingkat partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap kegiatan inovasi;
  • tingkat orisinalitas program;
  • tingkat solutif program inovasi;
  • tingkat dampak inovasi terhadap upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting di desa; serta
  • tingkat keberlanjutan inovasi dalam mendukung upaya P3S di desa.

Berdasarkan hasil penilaian di Gampong Meucat dan Gampong Peunayan, Kecamatan Nisam, belum terdapat kegiatan inovasi khusus di bidang percepatan pencegahan dan penurunan stunting yang dapat dinilai berdasarkan indikator inovasi tersebut.

Tim selanjutnya memberikan arahan agar pemerintah gampong bersama kader dan para pemangku kepentingan dapat terus mengembangkan berbagai upaya kreatif dan inovatif yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat dalam mendukung percepatan penurunan stunting.

Mendorong Desa Semakin Tertib dan Berkinerja

Pelaksanaan penilaian ini diharapkan tidak hanya menjadi proses untuk menentukan desa berkinerja baik, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah gampong dan seluruh pelaku P3S untuk melakukan evaluasi serta memperkuat pelaksanaan program di tingkat desa.

Melalui pendampingan TAPM Kabupaten Aceh Utara bersama Tim Penilai Kabupaten, setiap gampong didorong untuk memastikan bahwa kegiatan P3S dilaksanakan secara konvergen, melibatkan seluruh unsur terkait, memiliki dokumentasi yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti pelaksanaan yang sesuai dengan indikator penilaian.

Kegiatan penilaian di Gampong Geulumpang Sulu Timu, Gampong Meucat, dan Gampong Peunayan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola dan kinerja desa dalam mendukung percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Aceh Utara, sekaligus mendorong terwujudnya desa yang semakin aktif, tertib administrasi, kolaboratif, dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.


Kamis, 06 Agustus 2026

Pendamping Desa Kecamatan Tanah Luas Fasilitasi Pengisian Data Indek Desa 2026 di Gampong Cibrek

 


Aceh Utara – Dalam rangka memastikan proses pengisian data Indeks Desa (ID) Tahun 2026 berjalan dengan benar dan sesuai pedoman, Pendamping Desa Kecamatan Tanah Luas memfasilitasi kegiatan pengisian data Indek Desa di Gampong Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan ini melibatkan secara langsung operator data Indek Desa Gampong Cibrek, Sekretaris Gampong Muhammad Yasir, serta Geuchik Gampong Cibrek, Ahmadi. Seluruh pihak bersama-sama melakukan verifikasi dan pengisian data berdasarkan kondisi riil di lapangan agar data yang dihasilkan akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fasilitasi tersebut dilakukan oleh tim Pendamping Desa Kecamatan Tanah Luas yang terdiri dari Sayuti, Safwati, Asnawi, dan Munawir selaku Koordinator Kecamatan (Korcam). Dalam pendampingannya, tim memberikan arahan mengenai tata cara pengisian indikator Indek Desa, kelengkapan dokumen pendukung, serta memastikan setiap indikator diinput sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Munawir selaku Korcam menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan meningkatkan kualitas data Indek Desa sehingga dapat menjadi dasar yang tepat dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan gampong. Ia juga berharap sinergi antara pemerintah gampong, operator, dan pendamping desa terus terjalin dengan baik agar proses penginputan data dapat diselesaikan secara tepat waktu dan menghasilkan data yang valid.

Melalui kegiatan ini diharapkan pengisian data Indek Desa Tahun 2026 di Gampong Cibrek dapat terlaksana secara tertib, akurat, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga mampu mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Peran Penting Perempuan dalam Proses Pendataan untuk Perencanaan Pembangunan Desa sesuai 6 Demensi Pendataan Indek Desa

  Berdasarkan Permendesa No. 9 Tahun 2024 , indikator kemajuan desa kini diukur menggunakan instrumen Indeks Desa Tunggal yang menggantikan...

Postingan Populer