Maju Desa Maju Aceh Utara

Selamat Datang di Media Informasi TPP Aceh Utara, Bangun Desa, Indonesia Maju dan Sejahtera

Jumat, 14 Agustus 2026

Penilai Kabupaten dalam Penilaian Desa Berkinerja Baik Bidang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun 2026

 


Aceh Utara, 14 Agustus 2026 — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara mendampingi Tim Penilai Kabupaten Aceh dalam pelaksanaan Penilaian Desa Berkinerja Baik Bidang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (P3S) Desa Tahun 2026.

Kegiatan penilaian dilaksanakan pada 11 Agustus 2026 di Gampong Geulumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara, kemudian dilanjutkan pada 13 Agustus 2026 di Gampong Meucat dan Gampong Peunayan, Kecamatan Nisam. Penilaian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting telah dilaksanakan secara terencana, terdokumentasi, serta melibatkan berbagai unsur di tingkat gampong.

Dalam pelaksanaan penilaian, tim tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi pada setiap indikator yang menjadi persyaratan, tetapi juga memastikan ketersediaan dokumen pembuktian (output) dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan tanya jawab dengan para kader untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Pada penilaian di Gampong Meucat dan Gampong Peunayan, tim penilai kabupaten terdiri atas unsur DPM PP KB bidang Kelembagaan Adat dan Masyarakat Desa serta TAPM Kabupaten. Sementara itu, dari unsur gampong turut hadir Pemerintah Gampong, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Posyandu, Bidan Desa, Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa (PD/PLD), serta unsur kecamatan dan Kepala Puskesmas.

Enam Variabel Utama Penilaian

Penilaian desa berkinerja baik dalam bidang percepatan pencegahan dan penurunan stunting dilakukan berdasarkan enam variabel utama, yaitu:

  1. Kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Desa;
  2. Pelaksanaan P3S Tingkat Desa;
  3. Kinerja Kader Pembangunan Manusia (KPM);
  4. Komitmen Desa;
  5. Pembinaan Pelaku Kelembagaan P3S; dan
  6. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Konvergensi P3S.

Masing-masing variabel kemudian dijabarkan ke dalam sejumlah indikator, output atau keluaran, serta informasi yang dibutuhkan sebagai dasar bagi tim penilai dalam menentukan nilai atau skor.

Sebagai contoh, pada variabel Rembuk Stunting Tingkat Desa, tim memastikan bahwa kegiatan rembuk stunting telah dilaksanakan sebelum Musyawarah Desa (Musdes), minimal satu kali. Pembuktian kegiatan tersebut antara lain berupa undangan rembuk stunting, undangan Musdes, dokumentasi foto kegiatan, serta materi yang disampaikan dalam kegiatan rembuk stunting.

Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen tersebut. Setiap output yang dipersyaratkan harus tersedia dan dapat dibuktikan sebelum selanjutnya diberikan penilaian sesuai dengan ketentuan dan indikator yang telah ditetapkan.

Penilaian dan Penguatan Kelengkapan Dokumen

Selain memberikan penilaian berdasarkan bukti pelaksanaan yang tersedia, tim juga memberikan arahan kepada pemerintah gampong dan para pelaku P3S untuk melengkapi sejumlah output yang belum tersedia atau masih belum lengkap.

Arahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian, sehingga setiap kegiatan percepatan pencegahan dan penurunan stunting yang telah dilaksanakan di tingkat gampong memiliki dokumentasi dan bukti administrasi yang memadai. Kelengkapan dokumen juga menjadi salah satu bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan program P3S di desa.

Penilaian Inovasi Percepatan Penurunan Stunting

Selain enam variabel utama, penilaian juga mencakup aspek Inovasi Percepatan Penurunan Stunting. Penilaian inovasi dilakukan melalui lima aspek, yaitu:

  • tingkat partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap kegiatan inovasi;
  • tingkat orisinalitas program;
  • tingkat solutif program inovasi;
  • tingkat dampak inovasi terhadap upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting di desa; serta
  • tingkat keberlanjutan inovasi dalam mendukung upaya P3S di desa.

Berdasarkan hasil penilaian di Gampong Meucat dan Gampong Peunayan, Kecamatan Nisam, belum terdapat kegiatan inovasi khusus di bidang percepatan pencegahan dan penurunan stunting yang dapat dinilai berdasarkan indikator inovasi tersebut.

Tim selanjutnya memberikan arahan agar pemerintah gampong bersama kader dan para pemangku kepentingan dapat terus mengembangkan berbagai upaya kreatif dan inovatif yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat dalam mendukung percepatan penurunan stunting.

Mendorong Desa Semakin Tertib dan Berkinerja

Pelaksanaan penilaian ini diharapkan tidak hanya menjadi proses untuk menentukan desa berkinerja baik, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah gampong dan seluruh pelaku P3S untuk melakukan evaluasi serta memperkuat pelaksanaan program di tingkat desa.

Melalui pendampingan TAPM Kabupaten Aceh Utara bersama Tim Penilai Kabupaten, setiap gampong didorong untuk memastikan bahwa kegiatan P3S dilaksanakan secara konvergen, melibatkan seluruh unsur terkait, memiliki dokumentasi yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti pelaksanaan yang sesuai dengan indikator penilaian.

Kegiatan penilaian di Gampong Geulumpang Sulu Timu, Gampong Meucat, dan Gampong Peunayan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola dan kinerja desa dalam mendukung percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Aceh Utara, sekaligus mendorong terwujudnya desa yang semakin aktif, tertib administrasi, kolaboratif, dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peran Penting Perempuan dalam Proses Pendataan untuk Perencanaan Pembangunan Desa sesuai 6 Demensi Pendataan Indek Desa

  Berdasarkan Permendesa No. 9 Tahun 2024 , indikator kemajuan desa kini diukur menggunakan instrumen Indeks Desa Tunggal yang menggantikan...

Postingan Populer