Lhoksukon – Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara menggelar In Service Training atau IST bagi Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di tiga kecamatan yaitu Meurah Mulia Sawang dan Syamtalira Aron. Kegiatan ini bertujuan menyiapkan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa untuk keperluan pemeringkatan BUMDesa.
Salah satu syarat wajib dalam pemeringkatan BUMDesa adalah mengunggah laporan keuangan tahun 2024 dan tahun 2025 yang terdiri dari Neraca Laporan Rugi Laba Laporan Perubahan Modal dan Laporan Arus Kas. Karena itu TAPM Kabupaten Aceh Utara memandang penting untuk membekali para pendamping desa agar bisa mendampingi pengurus BUMDesa menyusun keempat laporan tersebut dengan benar.
Korkab Mukhtarisayah yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan dibantu oleh TAPM Juliansyah dan rekan rekan menyusun materi pelatihan yang tidak hanya mencakup Neraca Rugi Laba Perubahan Modal dan Arus Kas tetapi juga keterampilan dasar pendukung seperti pengisian buku bank BUMDesa pengisian buku kas BUMDesa pengisian daftar inventaris BUMDesa dan pengisian arus dana BUMDesa. Seluruh materi ini diberikan dalam bentuk praktik langsung.

Suasana In Service Training Pembukuan BUMDesa untuk PD dan PLD Kecamatan Sawang yang mengambil Tempat di Gampong Teungoh Kecamatan Sawang Pada Tanggal 6 Mei 2026
Suasana In Service Training Pembukuan BUMDesa untuk PD dan PLD Kecamatan Samudera yang mengambil Tempat di Gampong Pante Kecamatan Syamtalira Aron Pada Tanggal 11 Mei 2026
Suasana In Service Training Pembukuan BUMDesa untuk PD dan PLD Kecamatan Meurah Mulia yang mengambil Tempat di Gampong Reudeup dan Mns Mee Kecamatan Meurah Mulia Pada Tanggal 13 Mei 2026
Menurut Pak Mukhtarisayah banyak BUMDesa di Aceh Utara yang usahanya sudah berjalan namun laporan keuangannya belum lengkap terutama untuk dua tahun terakhir. Padahal tanpa laporan tahun 2024 dan 2025 BUMDesa tidak bisa mengikuti pemeringkatan dan kehilangan kesempatan mendapat penghargaan serta bantuan stimulan dari pemerintah.
Metode pelatihan yang digunakan adalah workshop interaktif. Setiap peserta diberikan satu set formulir kosong untuk Neraca Rugi Laba Perubahan Modal dan Arus Kas tahun 2024 dan 2025. Mereka mengisi secara bertahap mulai dari buku kas terlebih dahulu kemudian menyusun keempat laporan utama. TAPM Juliansyah dan tim berkeliling meja membantu peserta yang mengalami kesulitan.
Di akhir kegiatan para pendamping desa diwajibkan dalam waktu dua minggu untuk mendampingi minimal satu BUMDesa binaan menyusun laporan keuangan tahun 2024 dan 2025. Hasil pendampingan tersebut akan dilaporkan ke TAPM kabupaten sebagai bukti kesiapan BUMDesa mengikuti pemeringkatan.
TAPM Kabupaten Aceh Utara berencana melanjutkan pelatihan serupa ke kecamatan kecamatan lainnya secara bertahap hingga seluruh BUMDesa di Aceh Utara memiliki laporan keuangan yang layak unggah.
Penulis: Tim Liputan TAPM Aceh Utara
Editor: Juliansyah