Maju Desa Maju Aceh Utara

Selamat Datang di Media Informasi TPP Aceh Utara, Bangun Desa, Indonesia Maju dan Sejahtera

Kamis, 02 Juli 2026

Optimalkan Kinerja, TAPM Aceh Utara Gelar Rakor Penguatan Tupoksi dan Administrasi TPP

 



Syamtalira Aron – Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Aceh Utara. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta penertiban administrasi pelaporan kinerja pendamping desa.

Rapat koordinasi ini menjadi ruang krusial untuk menyamakan persepsi terkait regulasi terbaru serta mekanisme pengendalian kinerja di lapangan. Setidaknya, ada empat poin utama yang menjadi agenda pembahasan dalam pertemuan tersebut:

1. Penguatan Tupoksi Berdasarkan Kepmendesa No. 294 Tahun 2025

Dalam sesi pertama, dipaparkan secara mendalam mengenai Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 294 Tahun 2025 tentang Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Regulasi ini ditekankan sebagai acuan utama dan panduan legal formal bagi TPP dalam menjalankan aktivitas pendampingan sehari-hari di desa.

2. Penjelasan PTOK No. 191 terkait Syarat Pembayaran Gaji

TAPM juga membedah Petunjuk Teknis Operasional Komitmen (PTOK) Nomor 191. Aturan ini mengatur secara ketat dasar dan syarat pembayaran honorarium yang berbasis kinerja nyata. Hal-hari penting yang dievaluasi meliputi kesesuaian hari kerja, jam kerja, pemenuhan aktivitas, hingga batas minimal kunjungan lapangan. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme verifikasi-validasi laporan individu serta tata cara pengajuan cuti.

3. Sinkronisasi Form Rekomendasi Gaji dan Daily Report

Pembahasan berlanjut pada teknis pengisian Form Rekomendasi Gaji. Tim TAPM menekankan pentingnya akurasi dan keselarasan (konsistensi) antara penginputan aplikasi Daily Report Pendamping (DRP) dengan hasil verifikasi riil di lapangan. Kesesuaian elemen-elemen ini nantinya yang akan melahirkan lembar rekomendasi pembayaran hak-hak TPP.

4. Aturan Khusus Pelaporan Cuti Manual di DRP V3

Mengingat sistem pada aplikasi DRP V3 saat ini belum mengakomodasi fitur pengajuan cuti secara otomatis, dalam rakor ini disepakati bahwa TPP yang mengambil hak cuti wajib melakukan pelaporan secara manual. Terdapat pula penyesuaian khusus pada format Form Rekap Rekomendasi Gaji untuk memastikan hak-hak administrasi pendamping tetap terpenuhi dengan benar.

5. Diskusi Interaktif

Guna memastikan pemahaman yang komprehensif, setiap sesi pemaparan diselingi dengan ruang tanya jawab interaktif. Para Koordinator Kecamatan secara aktif menyampaikan dinamika kendala teknis di lapangan serta langsung mendapatkan solusi dan arahan dari Tim TAPM Kabupaten.

Melalui rakor ini, diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Aceh Utara dapat bekerja lebih disiplin, profesional, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku demi mendorong kemajuan kemandirian desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Atasi Permasalahan Sampah Rumah Tangga, Gampong Paya Gaboh Adakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

  Aceh Utara Pemerintah Gampong Paya Gaboh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan sampa...

Postingan Populer