Syamtalira Aron – Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Aceh Utara. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta penertiban administrasi pelaporan kinerja pendamping desa.
Rapat
koordinasi ini menjadi ruang krusial untuk menyamakan persepsi terkait regulasi
terbaru serta mekanisme pengendalian kinerja di lapangan. Setidaknya, ada empat
poin utama yang menjadi agenda pembahasan dalam pertemuan tersebut:
1. Penguatan
Tupoksi Berdasarkan Kepmendesa No. 294 Tahun 2025
Dalam sesi
pertama, dipaparkan secara mendalam mengenai Keputusan Menteri Desa
(Kepmendesa) Nomor 294 Tahun 2025 tentang Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Regulasi ini ditekankan sebagai acuan utama dan panduan legal formal bagi TPP
dalam menjalankan aktivitas pendampingan sehari-hari di desa.
2.
Penjelasan PTOK No. 191 terkait Syarat Pembayaran Gaji
TAPM juga
membedah Petunjuk Teknis Operasional Komitmen (PTOK) Nomor 191. Aturan ini
mengatur secara ketat dasar dan syarat pembayaran honorarium yang berbasis
kinerja nyata. Hal-hari penting yang dievaluasi meliputi kesesuaian hari kerja,
jam kerja, pemenuhan aktivitas, hingga batas minimal kunjungan lapangan. Selain
itu, dijelaskan pula mekanisme verifikasi-validasi laporan individu serta tata
cara pengajuan cuti.
3.
Sinkronisasi Form Rekomendasi Gaji dan Daily Report
Pembahasan
berlanjut pada teknis pengisian Form Rekomendasi Gaji. Tim TAPM menekankan
pentingnya akurasi dan keselarasan (konsistensi) antara penginputan aplikasi
Daily Report Pendamping (DRP) dengan hasil verifikasi riil di lapangan.
Kesesuaian elemen-elemen ini nantinya yang akan melahirkan lembar rekomendasi
pembayaran hak-hak TPP.
4. Aturan
Khusus Pelaporan Cuti Manual di DRP V3
Mengingat
sistem pada aplikasi DRP V3 saat ini belum mengakomodasi fitur pengajuan cuti
secara otomatis, dalam rakor ini disepakati bahwa TPP yang mengambil hak cuti
wajib melakukan pelaporan secara manual. Terdapat pula penyesuaian khusus pada
format Form Rekap Rekomendasi Gaji untuk memastikan hak-hak administrasi
pendamping tetap terpenuhi dengan benar.
5. Diskusi
Interaktif
Guna
memastikan pemahaman yang komprehensif, setiap sesi pemaparan diselingi dengan
ruang tanya jawab interaktif. Para Koordinator Kecamatan secara aktif
menyampaikan dinamika kendala teknis di lapangan serta langsung mendapatkan
solusi dan arahan dari Tim TAPM Kabupaten.
Melalui
rakor ini, diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Aceh
Utara dapat bekerja lebih disiplin, profesional, dan akuntabel sesuai dengan
regulasi yang berlaku demi mendorong kemajuan kemandirian desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar