Pada Tanggal
31 Juli 2026 Tim TAPM Kabupaten Aceh Utara Memfasiltasi Kegiatan Rapat
Koordinasi dengan Koordinator Kecamatan se Kabupaten Aceh Utara dengan Agenda
Pembahasan Mekanisme Verifikasi dan Validasi Laporan Individu Pendamping Lokal
Desa yang meliputi Penjelasan Dokumen :
1. Undangan
Verifikasi dan Validasi.
2. Berita
Acara Verifikasi dan Validasi.
3. Daftar
Hadir.
4. Fhoto
Dokumentasi
5. Lampiran
Berita Acara Verval bila ada yang ditolak.
6. Lampiran
DRP yang dicoret bila ada yang di tolak.
Serta Pembahasan
terkait Desa Berkinerja Baik Untuk Pelaksanaan Stunting juga Pembahasan terkait
Pengisian Data Pengurus BUMDesa melalui Spredsheet Harmoni BPKP Provinsi Aceh.
Melakukan
Kegiatan IST Pemukhtahiran Data Indek Desa Tahun 2026 Kepada PD dan PLD Kecamatan
dengan Agenda Pembahasan :
1. Paparan
Sosialisasi Indek Desa Tahun 2026 yang terdiri dari Regulasi, Tahapan dan
Mekanisme Pemukhtahiran Indek Desa Tahun 2026 dimulai dari Sosialisasi,
Pembentukan Tim Pendata, Pelaksanaan Penginputan oleh Tim Pendata yang sudah
dibentuk, Musyawarah Penetapan Pendataan Indek Desa 2026 yang melahirkan Berita
Acara Tahun 2026 yang Selanjutnya disubmit dalam Webs dimana setelah itu
dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan yang dibentuk dengan SK
Camat, serta Verifikasi dan Validasi Tim Verifikasi Kabupaten yang dibentuk
dengan SK Bupati/Sekda.
2.
Penjelasan Posisi dan TUPOKSI Tenaga Pendamping Profesional di Setiap Tahapan.
3. Praktek
Penginputan salah satu Desa sebagai sampel.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar